67 Preman Pelabuhan dan Terminal di Jatim Digulung Polda

klikjatim.com
Para tersangka saat diamankan di Mapolda Jatim. (Shohibul Anwar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Sebanyak 67 preman berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim. Pasalnya mereka diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah titik di wilayah hukum Polda Jatim.

[irp]

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Antara lainnya di Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, Bungurasih, pangkalan truk dan bus di Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto. Kini, semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku premanisme ini sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. "Modus para preman ini meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk. Kemudian menjadi calo tiket bus, tapi harganya dinaikan hingga 400 persen," ungkap Gatot, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Gubernur Khofifah: Organda Punya Peran Strategis di Balik Angka Ini

Tidak hanya itu. Para preman tersebut juga melakukan pemalakan dengan kekerasan kepada para sopir yang melintas. Agar tak terlihat sebagai pemalakan, preman-preman tersebut mencetak karcis palsu.

Lebih lanjut, Gatot pun memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku-pelaku lain. Pihaknya juga akan mendalami siapa pemimpin para preman tersebut.

Baca juga: Pertama di Indonesia, Khofifah Resmikan Karantina Terpadu Jatim: Hub Logistik Penguat Gerbang Baru Nusantara

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, uang Rp 9,597 juta, tiga mobil, satu motor, helm, jaket, karcis 69 bendel, tiga buku setoran, 10 handphone, satu botol minuman keras, dan satu kwitansi.

Atas perbuatannya ini, para preman tersebut dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. "Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta," tandas Gatot. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru