Bawa Mandau, Pria Tulungagung Diamankan Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Tulungagung - Seorang warga Dusun Krajan, Desa Waung, Kecamatan Boyolangu harus berurusan dengan Polisi. Pria bernama Sumardji itu terlibat keributan dan ketahuan membawa senjata tajam jenis mandau.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Bintang LVRI di Harvetnas 2026: Perjuangan Hari Ini Lawan Kemiskinan dan Jaga Persatuan

Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan, Sumadji diamankan polisi di wilayah hukum Polsek Pakel.

Awalnya, polisi menerima laporan adanya keributan di Desa Gempolan. Setelah itu petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian. Penggeledahanpun dilakukan, dan petugas mendapati tersangka membawa senjata tajam.

Baca juga: Kandang Dilalap Api, 7.000 Ekor Ayam di Tulungagung Jadi Ayam Bakar

“Barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, itu adalah perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya.

Kepada polisi, Sumadji berdalih senjata tajam itu dibawa untuk berjaga-jaga atau menjaga diri. 

Baca juga: Arus Barang Tumbuh 10,85 Persen, Pelindo Multi Terminal Cetak Kinerja Positif Semester I 2026

Akibat perbuatannya, Sumadji hanya bisa menyesal. Sebab terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. (*)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru