Bupati Yuhronur Bolehkan Warga Lamongan Salat Id Berjamaah di Masjid dan Lapangan, Tapi Syaratnya Ini

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. (Abdul Aziz Qomar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di saat pandemi Covid-19, Pemkab Lamongan telah mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di Masjid maupun lapangan terbuka.

[irp]

Baca juga: Keren! Kemiskinan Ekstrem Jawa Timur Tersisa 0,29 Persen, Jauh di Bawah Rata-Rata Nasional

Namun syaratnya harus dengan penerapan protokol kesehatan (prokes), termasuk jumlah jemaah tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas maksimal. 

"Kalau untuk takbir keliling ditiadakan dan dapat dilakukan secara terbatas di Masjid atau Musala," tandas Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.

Baca juga: Hebat! Gandeng Konsumen dan Komunitas, MPM Honda Jatim Sukses Gelar Aksi Donor Darah

Selan itu, Bupati Yuhronur juga meminta untuk dibentuk kepanitiaan. Di antara tugasnya adalah menyiapkan perangkat prokes saat penyelenggaraan salat Id. Seperti penggunaan thermogun, menyediakan masker bagi jemaah yang tidak memakai masker, dan menyesuaikan durasi khutbah maksimal 10 menit.

Dengan diputuskannya kebijakan ini, Bupati Lamongan tersebut langsung menginstruksikan seluruh Camat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas.

Baca juga: Rangkul Generasi Muda Jadi Pesan Penting Untuk Kader PDI Perjuangan di Jember

Yuhronur berharap, dalam masa pandemi ini Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjadi teladan untuk masyarakat. Khususnya dalam penerapan prokes, termasuk patuh terhadap larangan pemerintah untuk mudik. (*)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru