Pedagang Pasar Kota Bojonegoro Tolak Bayar Sewa Toko, Ini Sebabnya

klikjatim.com
Pedagang Pasar Kota Bojonegoro saat audiensi bersama DPRD Bojonegoro.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Pedagang di Pasar Kota Bojonegoro menolak membayar sewa toko sebagaimana SK Bupati. Penolakan para pedagang itu disampaikan saat digelar rapat antara Komisi B DPRD Bojonegoro bersama Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro (PPPKB), Rabu (14/4/2021) kemarin.

[irp]

Baca juga: Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Gelorakan Semangat Kedaulatan, Keadilan, dan Kemakmuran Bangsa

Perwakilan perdagang pasar, Agus Mujianto mengatakan, pedagang menolak membayar sewa toko, bedak atau los pasar sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Bojonegoro. Dia mengatakan, pedagang di pasar hingga saat ini masih terikat sewa beli dengan PT Alimdo Ampuh Abadi.

“PT Alimdo Ampuh Abadi merupakan pihak ketiga yang ditunjuk Pemkab Bojonegoro membangun pasar pada tahun 1993/1994, karena waktu itu pemerintah belum memiliki anggaran,” katanya.

Waktu itu, dalam proses pembangunan pasar juga telah mendapatkan persetujuan DPRD Bojonegoro. Agus mengatakan, ketika akan menempati toko, para pedagang diwajibkan lebih dulu membayar uang muka 25 persen dari harga sewa dan membayar satu kali angsuran.

Baca juga: Sambut HUT Ke-81 RI, Relawan Jember Gelar Safari Merah Putih: Konvoi Hingga Bentangkan Kain 81 Meter

“Ada perjanjiannya di hadapan notaris. Setelah persyaratan dipenuhi waktu itu, pedagang baru bisa menerima kunci. Kalau sekarang ini 90 persen pedagang menolak dengan terbitnya SK bupati tentang sewa toko,” terang Agus.

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sallay Atyasasmi mengatakan, perlu dibuka kembali dokumen pembangunan Pasar Kota Bojonegoro yang pembiayaannya melibatkan pihak ketiga. Sebab, lahan pasar merupakan lahan milik Pemkab Bojonegoro.

"Karena jika pasar ini tanahnya milik kabupaten, dan dibangun oleh pihak ketiga, tentunya ada kontrak antara pihak ketiga dengan pihak Pemkab. Durasinya berapa lama, dan apakah dokumen tersebut masih ada. Kami mohon penjelasan kepada Kadin Perdagangan terkait durasi kontrak itu berapa tahun," ucapnya.

Baca juga: Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah

Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bojonegoro, Sukemi, pun telah berupaya mencari dokumen perjanjian saat pembangunan Pasar Kota Bojonegoro pada tahun 1993/1994. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menemukan dokumen tersebut.

"Terkait hal ini, kami sudah koordinasi dengan teman-teman yang terkait, sampai sekarang ini kami belum menemukan dokumen perjanjian kontrak antara pihak PT. Alimdo dengan Pemkab Bojonegoro. Belum ketemu," ucapnya. (mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru