Berstatus Narapidana, Mahmud Masih Terima Gaji Sebagai Anggota DPRD dari Nasdem

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Terpidana perkaran penipuan jual beli tanah Machmud saat digelandang ke Rutan oleh Kejaksaan Negeri Gresik.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kendati berstatus sebagai narapidana yang menjalani program asimilasi, Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Nasdem H Mahmud masih tetap sebagai anggota Dewan. Itu artinya, mantan kades ini masih menerima gaji dan tunjangan serta belum dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

Sekretaris DPRD Gresik Darmawan mengatakan, bila sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari institusi terkait tentang status hukum Mahmud. Oleh karena itu yang bersangkutan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anggota DPRD. 

Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi

"Baik dari partai yang bersangkutan maupun penegak hukum atau institusi lainnya tidak ada, dan saya juga belum tahu, makanya tidak bisa mengatakan apa-apa," ujarnya.

Senada dengan Darmawan, Sekretaris DPD Nasdem Gresik Fuad menyebut bila sampai saat ini pihaknya belum tahu status Mahmud. "Karena belakangan ini kami tahunya bang Mahmud mengajukan PK," tuturnya.

Baca juga: Kebutuhan 4.000 Titik PJU di Gresik Belum Terakomodasi, DPRD Soroti Prioritas Anggaran

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon WhatsApp pada Rabu (24/02/2021), Mahmud sempat memberikan penjelasan bila asimilasi itu adalah haknya. "Dan sekarang sudah bebas," ujarnya singkat dalam telpon tak lebih dari 43 detik yang kemudian ditutup.

Saat hendak diwawancara lebih jauh perihal status keanggotaannya sebagai DPRD Gresik, Mahmud tak lagi merespon panggilan telpon. Bahkan usai mengikuti vaksinasi massal anggota DPRD Gresik pada hari ini, Kamis (25/02/2021), Saat Jurnalis Klikjatim.com hendak meminta waktu wawancara, Mahmud buru-buru pergi. "Sebentar ya," ujarnya singkat. (mkr)

Baca juga: Belanja Daerah dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD Gresik 2026 Bertambah Rp109 Miliar, Prioritaskan Program Layanan Publik

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru