KLIKJATIM.Com | Gresik - Kendati berstatus sebagai narapidana yang menjalani program asimilasi, Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Nasdem H Mahmud masih tetap sebagai anggota Dewan. Itu artinya, mantan kades ini masih menerima gaji dan tunjangan serta belum dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Sekretaris DPRD Gresik Darmawan mengatakan, bila sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari institusi terkait tentang status hukum Mahmud. Oleh karena itu yang bersangkutan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anggota DPRD.
Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
"Baik dari partai yang bersangkutan maupun penegak hukum atau institusi lainnya tidak ada, dan saya juga belum tahu, makanya tidak bisa mengatakan apa-apa," ujarnya.
Senada dengan Darmawan, Sekretaris DPD Nasdem Gresik Fuad menyebut bila sampai saat ini pihaknya belum tahu status Mahmud. "Karena belakangan ini kami tahunya bang Mahmud mengajukan PK," tuturnya.
Baca juga: Kebutuhan 4.000 Titik PJU di Gresik Belum Terakomodasi, DPRD Soroti Prioritas Anggaran
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon WhatsApp pada Rabu (24/02/2021), Mahmud sempat memberikan penjelasan bila asimilasi itu adalah haknya. "Dan sekarang sudah bebas," ujarnya singkat dalam telpon tak lebih dari 43 detik yang kemudian ditutup.
Editor : Abdul Aziz Qomar