RS Covid-19 Siloam Tak Kantongi Izin, Komisi A : Stop Jangan Beroperasi Dulu

klikjatim.com
Head of Public Relations Siloam Hospitals Group Danang Kemayan Jati. Hilmi/klikjatim/com

KLIKJATIM.Com | Surabaya -  Siloam Hospitals Group telah mengajukan ijin operasional Rumah Sakit Darurat Covid-19 ke Dinas Kesehatan (dinkes) Kota Surabaya. Rumah sakit yang nantinya berada berdampingan dengan Mall Cito itu diklaim sesuai standar kesehatan."Semua dokumen perijinan, mulai dari IPAL dan lain sebagainya sudah kita serahkan. Kalau memang ada yang kurang kita lengkapi," kata Head of Public Relations Siloam Hospitals Group, Danang Kemayan Jati, Rabu (17/02/2021).

[irp]

Baca juga: Ahmad Dhani Ingatkan Kemajuan Surabaya Jangan Gerus Seni dan Budaya

Menurut Danang pihak manajemen sudah menjelaskan soal keberadaan RS Darurat Covid-19 Siloam dihadapan Komisi A DPRD Surabaya. Misalnya soal jarak gedung sejauh 7 metet dari Mall Cito. Dijamin kwalitas udara yang dikeluarkan rumah sakit baik.

"Udara disini kita proses dengan EPA filter dan negatif pressure. Kemudian bakteri, virus dimatikan dengan sinar UV. Jadi udara yang dikeluarkan sudah murni tidak terkontaminasi," jelasnya.

Sementara itu limbah medis yang dihasilkan diproses sesuai standar.Ada pihak ketiga yang mengelohkan dan berpengalaman. “Sedangkan IPAL ada gedung sendiri khusus untuk mengolah," ungkap Danang.

Danang menegaskan RS Siloam patuh terhadap semua aturan pemerintah. Apalagi rumah sakit ini memiliki banyak jaringan. “Ini rumah sakit yang ke 40. Apalagi ini berkaitan dengan nyawa manusia," pungkasnya.

Baca juga: PLN UP3 Surabaya Utara Audiensi dengan Ketua DPRD Kota Surabaya

Sebelumnya, Komisi A DPRD Surabaya kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit (RS) Siloam Cito, Rabu (17/2/2021). Peninjauan kedua kalinya Komisi A ke RS Siloam ini  menindaklanjuti  protes dari penghuni, tenant dan warga yang resah adanya rumah sakit khusus Covid-19.

Anggota Komisi A, M Mahmud mengatakan  keberadaan RS Siloam sampai sekarang ini belum mengantongi izin.  "Pengakuan dari semua dinas, pihak rumah sakit belum menyerahkan izin. Jadi tidak boleh beroperasional dulu," ujar Mahmud usai sidak ke RS Siloam Cito, Rabu (17/2/2021).

Komisi A mendesak pihak Siloam agar segera melengkapi izin terlebih dahulu, jika ingin beroperasi.

Baca juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Strategis Untuk Undang Investor

"Masyarakat sekarang memang butuh rumah sakit. Tapi jangan kemudian memanfaatkan situasi Covid-19. Lengkapi dulu ijinnya. Kita bantu," tegas Mahmud. 

Sebelumnya, Komisi A menjadwalkan rapat hearing bersama pihak-pihak yang terkait persoalan RS Siloam pada pekan lalu. Karena tak mendapat izin dari Ketua DPRD Surabaya, maka rapat hearing batal digelar.(rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru