KLIKJATIM.Com | Gresik—Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub terus melakukan operasi yustisi dalam pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19. Serta pengawasan PPKM Mikro di Kabupaten Gresik, Rabu (17/2/2021).
[irp]
Baca juga: Liburan Sekolah Tetap #Cari_Aman, MPM Honda Jatim Ajak Pelajar Utamakan Keselamatan Berkendara
Bertempat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Gresik para petugas memberikan sosialisasi dan himbauan kepada para pengendara untuk taat protokol kesehatan.
Para petugas juga memberikan hukuman jika ada pengendara yang tidak pakai masker.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasubag Hukum Polres Gresik AKP Ach Said menerangkan, operasi yustisi ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid-19 serta dalam rangka pengawasan PPKM utamanya di wilayah Kabupaten Gresik.
Di samping itu, sosialisasi tentang Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus Disease 2019 yang berlaku pada tanggal 09-22 Februari 2021.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 dan selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan sering cuci tangan dengan sabun, selalu gunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” beber Said.
Baca juga: Ribuan Relawan MBG Datangi DPRD Bojonegoro, Sampaikan Dukungan Sekaligus Desak Pengawasan Ketat
Sementara itu Kasatpol PP Abu Hasan mengatakan, tidak hanya sosialisasi, petugas juga membagikan masker dan hand sanitizer secara gratis kepada warga masyarakat.
“Dan membagikan selebaran petunjuk keselamatan berlalu lintas untuk pengemudi dalam rangka giat Pos Tangguh Semeru,” katanya. (mkr)
Editor : Redaksi