KLIKJATIM.Com I Lumajang - Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang dan Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap residivis 4 kali. Pelaku diduga terlibat kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bermotor/curanmor sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP. Pelaku tertangkap setelah hampir satu tahun dari kejadian.
[irp]
Kronologi peristiwa, sekitar Juni 2020 di rumah korban desa Klakah, kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang, korban SA (44) terjadi pencurian. Tersangka S (30) warga Salak, kecamatan Randuagung, Lumajang menggondol satu unit sepeda motor.
Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda beat warna biru putih No.Pol : N 3847 UX, tahun 2018. Dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR 150 R warna hitam merah Nopol : N 2274 XU tahun 2018.
Dalam melakukan aksinya, pelaku merusak gembok gerbang dengan kunci palsu atau kunci T, kemudian pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak engsel dan grendel cendela depan dengan mengunakan alat cukit (linggis,obeng dll). Kemudian pelaku masuk ke ruang tamu dan mengambil 3 (tiga) unit kendaraan tersebut dengan merusak rumah kunci kendaraan dengan kunci palsu atau kunci T.
Berdasarkan hasil dari penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang dan Tim Jatanras Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut saat berada di rumah yang beralamat Desa Salak, Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. (ris)
Editor : Redaksi