Batas Lahan Tambang Hilang, PT KBS Minta BPN Lakukan Pengukuran Ulang

klikjatim.com
Petugas BPN melakukan pengukuran ulang dengan pengamanan aparat di lokasi. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan melakukan pengukuran ulang terhadap batas lahan tambang milik PT Karya Bumi Sejati (KBS) di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten setempat, Rabu (30/12/2020). Pengukuran ini sesuai permintaan dari pihak pengelola tambang karena tanda batas lahan telah hilang.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Pasuruan, Eric mengatakan, PT KBS adalah pemilik sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan tambang seluas 24,9 hektar di Dusun Jurang Pelen 1, Desa setempat. Dan pengukuran ulang kali ini atas permohonan dari PT KBS.

"Pengukuran ulang karena batas-batas lahan milik PT KBS hilang. Dari pihak PT ingin mengetahui titik batas lahan dimana saja," kata Eric.

Karena adanya permintaan tersebut, sehingga BPN sebagai perwakilan negara telah hadir untuk melindungi hak yang melekat pada perusahaan pemilik HGU. Dalam kegiatan ini juga melibatkan aparat pengamanan mulai dari Kepolisian, dan TNI.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Negara hadir untuk melindungi hak yang melekat pada perusahaan pemilik HGU," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, kehadiran pihaknya juga diminta BPN agar ikut mengawal proses pengukuran ulang di tambang tersebut. "Kami mendampingi BPN saja," kata Bakti.

Senada diungkapkan oleh Kepala Desa Bulusari, Siti Nurhayati. Pihak perangkat desa diminta BPN untuk menyaksikan pengukuran tersebut. "Sebenarnya bukan agenda kami, tapi kami dapat pemberitahuan dari Pemda untuk menyaksikan pengembalian batas lahan tambang milik PT KBS," ungkapnya.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Dijelaskan, PT KBS mengajukan permohonan terkait ukur ulang batas lahan tambang ini sejak tahun 2019. Lantaran pembatas lahannya dicabut oleh pihak tak bertanggungjawab.

"Sempat dipasang kemarin, tapi dicabut, dipasang, dicabut lagi, siapa yang mencabut kami kurang paham," pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru