Lawan Warga dan Polisi di Gresik, Aksi Pencuri Motor Asal Lamongan Ini Berakhir Tragis

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik—Pencuri asal Dusun Ngipik, Desa Windu, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan ini terbilang nekat saat beraksi. Pelaku bahkan tak gentar berhadapan dengan warga dan polisi di Gresik meski akhirnya tertangkap juga.

[irp]

Baca juga: Ratusan Pebasket Ramaikan Turnamen 3 on 3 Gressmall, Gresik Punya Lapangan Standar Internasional

Pencuri itu bernama Santoso (35). Pengangguran asal Lamongan itu terakhri beraksi di Desa Dahanrejo, Kebomas, Gresik pada Minggu (15/11/2020) malam. Dia berhasil membawa kabur motor Honda Scoopy milik Muhammad Amirudin.

Sayangnya, aksi pelaku itu ketahuan pemiliknya. Korban yang mengetahui motornya digondol maling langsung teriak sekencang-kencangnya hingga warga di lingkungannya mendengar. Kebetulan, saat itu tim Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik sedang patroli di wilayah tersebut.

Akhirnya, warga dan polisi bekerjasama menutup akses pintu keluar perkampungan. Mengetahui aksinya ketahuan dan dihadang, pelaku berusaha putar balik lewat pintu keluar lainnya.

Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat

Di pintu keluar kampung, pelaku ternyata telah ditunggu warga dengan memblokade pintu dengan motor. Pelaku ini terbilang nekat, dia mencoba menerobos blockade warga dengan menabrakkan motopr curiannya. Apesnya, upaya yang dilakukan pelaku gagal.

Warga yang geram lalu menjadikan pelaku sasaran amuk. Beruntung aparat polisi yang berjaga di pintu lain segera tiba di lokasi. Pelaku pun selamat dari amuk masa. Dari tangan pelaku itu, polisi mengamankan Honda Scoopy dan beberapa kunci dan peralatan yang digunakan mencuri juga sebuah handphone.

“Kejadiannya sekitar pukul 23.45 WIB. Warga sudah gerak-gerik pelaku saat masuk perkampungan. Sehingga warga dengan dibantu anggota polisi langsung siaga,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Supriyanto, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Said Abdullah Ingatkan Disiplin Kader, Cak Fauzi Bidik 15 Kursi DPRD Sumenep

Dijelaskan Joko, pelaku telah beberapa kali beraksi mencuri motor. Meski berasal dari Lamongan, namun selama ini pelaku tinggal di Probolinggo.

“Pelaku dijerat pasal 363 (ayat 1 ke 3 dan 5) KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Joko. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru