Diduga Lakukan Mal Administrasi, Polda Jatim Dilaporkan KontraS ke Ombudsman

klikjatim.com
Para demonstran tolak Omnibus Law Cipta Kerja menduduki Gedung Negara Grahadi Surabaya hingga malam hari. (Dokumen Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polda Jatim dilaporkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya ke Ombudsman Jatim pada Kamis (12/11/2020) kemarin.

[irp]

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Laporan tersebut dibenarkan Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim Agus Widiyarta. Ia menyatakan memang ada laporan masuk dari KontraS. Saat ini sendiri, pihaknya sendiri masih akan mengkaji terlebih dulu sebelum memberikan tanggapan.

"Saya mendengar dari petugas sudah masuk (di Ombudsman), tapi belum sampai di saya. Mungkin besok baru bisa saya tanggapi," kata Agus, Jum'at (13/11/2020).

Diketahui, laporan dari KontraS Surabaya tersebut atas dugaan mal administrasi atau penyalahgunaan wewenang saat melakukan penjagaan aksi tolak UU Cilaka pada 8 dan 20 Oktober lalu.

Koordinator KontraS Surabaya Rahmat Faisal mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan kepolisian yang melampaui kewenangan karena diduga menangkap massa aksi secara sewenang-wenang.

Selain itu, juga terjadi tindak kekerasan terhadap massa hingga sempat berusaha menghalangi upaya pendampingan hukum bagi massa yang tertangkap.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

"Merujuk UU nomor 37 Tahun 2008 soal Ombudsman, dugaan mal administrasi itu adalah tindakan yang melampaui kewenangan, mengabaikan mewajiban hukum, yang harus dipenuhi aparat kepolisian dalam menjaga atau menangani unjuk rasa," ujar Rahmat.

Ia menilai, polisi juga tidak membuka informasi soal identitas siapa saja yang ditangkap. "Itu berujung pada tim advokasi yang tidak bisa memberikan bantuan hukum," imbuhnya.

Dipaparkan, dari catatan KontraS ada 182 orang yang tertangkap saat aksi 8 Oktober, serta 10 Oktober saat demo 20 Oktober. Sementara yang diamankan oleh polisi datanya lebih banyak dari itu.

"Tanggal 8 yang melapor langsung dan data tim advokasi ada 182 orang. Tanggal 20 yang melapor langsung ke KontraS ada sekitar 10 orang, tapi kalau sesuai dengan rilis kepolisian tanggal 20 itu lebih dari 10 orang ada 90 orang lebih," paparnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Lebih lanjut, lantaran pandemi covid-19, Faisal mengaku jika dirinya melakukan pelaporan secara daring. Namun sebelumnya sempat mendatangi kantor Ombudsman secara langsung. Karena belum ada layanan tatap muka, sehingga dokumen berisi temuan dan nama-nama korban penangkapan serta video kekerasan.

"Detail soal temuan KontraS, nama-nama korban yang mengalami penangkapan baik yang melapor langsung ke KontraS maupun tim advokasi, lalu dokumen mulai video tindak kekerasan sampai testimoni korban," tandasnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru