KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Beberapa perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Mapolres Pasuruan, Senin (19/9/2022). Mereka telah melaporkan dugaan tindakan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah tahun 2020 di lingkungan Pemda Kabupaten Pasuruan.
“Kami melihat adanya dugaan korupsi ini dari keterlambatan SPJ yang dibuat oleh setiap lembaga yang menerima bantuan dana hibah,” ujar Direktur LSM Pusat Study dan Advokasi (PUSAK, Lujeng Sudarto kepada awak media.
Lebih lanjut dia mengungkapkan dugaannya bahwa setiap lembaga yang menerima bantuan dipotong alias disunat. “Kasus ini modusnya sama dengan kasus BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) yang ditangani Kejaksaan Negeri dengan menetapkan 12 tersangka,” tuturnya.
Atas laporan ini, dia berharap pihak penyidik serius menanganinya. “Semua dokumen seperti audit BPK dan sejumlah lembaga yang menerima bantuan sudah kita serahkan, tinggal polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedja mengaku akan menindaklanjuti laporan dengan mempelajarinya terlebih dahulu. “Laporan kita terima, selanjutnya akan kita tindaklanjuti dengan melakukan pendalaman. Apakah ada unsur tindak pidana melawan hukum atau tidak,” pungkasnya. (nul)