Ada 64 Perusahaan Penunggak Retribusi di Gresik, Mana Saja?

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Rapat Komisi II Kabupaten Gresik bersama DPM-PTSP Kabupaten Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Ada 64 perusahaan di Gresik yang belum membayar alias menunggak retribusi. Padahal saat ini Pemkab Gresik sedang memeras otak mengatasi ancaman defisit anggaran APBD.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja menggodok rancangan Perubahan Anggaran (P-APBD) 2023 antara komisi II DPRD Gresik bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik, Rabu (20/09/2023).

Ketua Komisi I DPRD Gresik Asroin Widyana berkata, terdapat 64 perusahaan yang telah mengajuan IMB (PBG), pada prosesnya perizinan sudah selesai tetapi mereka menunggak pembayaran retribusi.

“Makanya, kamu memberikan solusi ke DPM-PTSP ujar Ketua Komisi II DPRD Gresik,” ujar Asroin usai rapat.

Adapun perkiraan retribusi dari pengajuan IMB atau PBG yang belum terbayar tersebut mencapai Rp5 miliar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kondisi perusahaan tidak sehat, dari tunggakan Rp5 miliar tersebut baru tertagih Rp900 juta,” beber dia.

Karena itu pihaknya memberikan solusi ke DPM-PTSP Gresik agar mengajak Satpol-PP menghentikan sementara operasional perusahaan tersebut jika masih tetap beroperasi.

“Makanya, kita berikan solusi kalau perusahaannya dalam kondisi tidak sehat tetapi tetap beroperasi, ajak Satpol PP untuk menutup kegiatannya sampai membayar tunggakan,” tegasnya.

Baca juga: DPM PTSP Lamongan Masuk 3 Besar Jatim Dalam Kembangkan Layanan

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dibebankan ke DPM PTSP dalam APBD Gresik tahun 2023, sangat tinggi yang mencapai sebesar Rp 185 miliar.

“Sedangkan potensinya hanya sebesar Rp 35 miliar. Realisasi hingga September 2023 masih sebesar Rp 17 millar. Ketika kita minta kesanggupannya, DPM PTSP menyatakan sanggup merealisasi target dengan catatan Potensi pembayaran retribusi IMB atau PBG dari PT Freeport Indonesia (PTFI) Smelter Manyar dibayar setengahnya,” beber Asroin.

Sementara itu, Kepala DPM PTSP Gresik Agung Endro Dwi Utomo mengakui target PAD dari retribusi IMB/PBG dalam APBD Gresik tahun 2023, terlalu besar dibandingkan potensinya. Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menyumbang PAD sebesar-besarnya,

“Kita berupaya semaksimal mungkin, tandas dia.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD Gresik, Agung Endro Dwi Utomo menjabarkan 4 poin permasalahan yang dihadapi. Pertama, banyak perusahaan yang mengajukan keringanan atau tidak melanjutkan proses pengajuan perizinan karena kondisi perekonomian yang belum membaik.

Kedua, pemohon izin bangunan sederhana kesulitan jika diwajibkan dalam sistem pengunaan konsultan bersertifikasi karena tidak ada standarisasi harga terhadap konsultan. Ketiga, banyak permasalahan peemohon izin bangunan seperti revisi gambar, kekurangan berkas Amdal. Amdalalin, Peil banjir dan lainnya.

“Sistem SIMBG yang masih belum optimal,” tandas dia.

Namun, sambung Agung, DPM PTSP Gresik memiliki 12 poin upaya dan strategi dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi tersebut. Mulai mengintensifkan koordinasi dengan instansi vertical hingga usulan rancangan peraturan bupati (Ranperbup) keringanan denda administrasi. (qom)