4 Warga Nganjuk Tertipu Arisan Online, Kerugian Ditaksir Rp 650 Juta

Reporter : Redaksi - klikjatim

Empat korban penipuan arisan online saat melapor di Polres Nganjuk.

KLIKJATIM.Com | Nganjuk—Empat warga di Kabupaten Nganjuk melapor ke polisi. Mereka melapor atas dugaan penipuan arisan online dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 650 juta.

[irp]

Empat korban yang melapor yakni berinisial ER, AS, DT dan HR. Mereka mengikuti arisan online yang dibuat ES (23) dan DNS (37). Mereka mulai gabung di arisan itu sejak awal 2020.

“Kami hanya dijanjikan saja. Istilahnya di PHP. Katanya akan dikembalikan uang saya,” kata ER, satu di antara korban kepada wartawan di Nganjuk, Selasa (24/11/2020).

Bersama pengacaranya, empat korban meminta polisi turun tangan untuk melakukan proses hukum terhadap terlapor. Sebelum melapor, mereka sempat melakukan mediasi dengan pelaku. Namun tidak membuahkan hasil.

“Mereka ini awalnya hanya mengadukan kasus penipuan tersebut ke kami yang memang pengacara. Karena mediasi gagal akhirnya melapor ke polisi, karena masalah tersebut tidak kunjung selesai,” ujar pengacara para korban, Dr Wahju Prijo Djamiko saat dikonfirmasi.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas mengaku telah menerima laporan itu. Pihaknya akan mempelajari kasus tersebut. Ia berharap, pelapor dan terlapor bisa kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

“Kami baru saja menerima laporan dan kita minta baik korban dan terlapor untuk memberikan keterangan sebenarnya,” terang Nikolas.

Menurut korban, arisan online itu dimulai awal tahun 2020. Kala itu korban dijanjikan keuntungan 10 persen dari total investasi, setiap 15 hari.

“Dijanjikan dalam 15 hari dapat keuntungan 10 persen dari nilai total uang yang masuk dari pokok peserta. Tapi kenyataannya tidak cair dan klien kami ingin meminta semua uangnya,” pungkas pengacara korban. (hen)