102 Bangunan Sekolah di Bojonegoro Masih Rusak

Reporter : M Nur Afifullah - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro–Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Bojonegoro masih belum tuntas. Sebanyak 102 bangunan SD dan SMP masih dalam kondisi rusak.

“Ada 102 gedung SD dan SMP yang mengalami kerusakan,” ujar Kasi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Zainal Arifin, Rabu (28/9/2022).

Ia mengatakan, hingga saat ini masih gedung sekolah masih belum diperbaiki lantaran perbaikan harus dilakukan oleh Dinas pelaksana teknis sesuai dengan rekomendasi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, berdasarkan data yang di usulkan Dinas Pendidikan (Diknas) pada Pemkab Bojonegoro ada sebanyak 102 SD dan SMP yang mengalami kerusakan dan memerlukan rehab maupun bantuan untuk pengerjaan ruang kelas baru (RKB). Rinciannya, gedung satuan pendidikan sekolah dasar (SD) sejumlah 92 lokasi dan SMP 10 lokasi dengan anggaran sekitar Rp31 miliar yang bersumber dari APBD Bojonegoro.

“Dalam P-APBD 2022 kami juga mengusulkan lagi sebanyak 68 lokasi dengan total anggaran senilai Rp13 miliar,” tambahnya.

Dikatakan, sesuai dengan rekomendasi dari KPK sebagai pelaksana harus dilakukan oleh dinas pelaksana teknis yang dalam hal ini adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK).

Menanggapi hal itu, dia mengungkapkan sebelumnya pada bulan agustus 2021, Diknas Bojonegoro telah melayangkan surat kepada Dinas terkait, yang isinya meminta bantuan untuk pengerjaan rehab pada sekolah yang mengalami kerusakan.

Namun jawaban dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) tidak bisa membantu untuk melakukan pengerjaan dan perbaikan dari Diknas, lantaran terbatasnya SDM yang dimiliki, ditambah dengan banyaknya pekerjaan yang belum terselesaikan.

Sikap keberatan tersebut, lanjut Zainal Arifin, yang membuat ratusan sekolah yang seharusnya sudah saatnya dilakukan perbaikan maupun pembangunan yang bersumber dari anggaran APBD belum tersentuh, menunggu rekomendasi dari KPK.

“Kemudian langkah kami, jawaban tersebut kami disampaikan melalui surat ke KPK, agar diberi rekomendasi kebijakan sehingga perbaikan pada sekolah yang mengalami kerusakan dapat segera di kerjakan, sampai saat ini sesuai kebijakan pimpinan kita masih menunggu rekomendasi dari KPK,” pungkasnya.(mkr)