Teman Wanita Digoda, Pemuda Gresik Bentrok Setelah Dugem hingga Satu Tewas

Reporter : Koinul Mistono - klikjatim.com

Para pelaku diamanakan polisi. (Alamuddin/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Karena tidak terima teman wanitanya digoda, dua kelompok pemuda asal Kabupaten Gresik terlibat bentrok hebat. Akibatnya, satu korban tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Korban tewas adalah Arif Rahman (23), warga Gresik.

Para pelaku yang rata-rata juga berasal dari kota pudak tersebut akhirnya diamankan Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Mereka adalah Eko Agung (23), Saefudin (20), Slamet (21), Andre (23), dan Deni (26), asal Surabaya. Sedangkan tiga pelaku lainnya hingga kini dinyatakan buron.

[irp]

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengungkapkan, kelompok pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama. Sebelumnya kedua kelompok ini secara tidak sengaja bertemu di kafe Triple X Kedungdoro, Surabaya.

Bentrokan dua kubu diduga berawal dari cekcok korban Arif Rahman dan rekannya dengan para pelaku. Setelah diskotek Triple X bubar pada Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 03.00 dini hari, korban Arif Rahman dan rekannya yang berjumlah 6 orang diam-diam dibuntuti oleh para pelaku.

Begitu rombongan korban sampai di Jalan Widodaren, para pelaku langsung mengepung dan menghajarnya. Di sanalah diduga korban Arif Rahman dihajar hingga sekarat dan kemudian meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit.

Menurutnya, kelompok pelaku membabi buta memukul korban dengan tangan kosong dan senjata. Sebagian pelaku juga menendang dan melempar menggunakan batu.

[irp]

“Motifnya, dua minggu sebelumnya antara kelompok pelaku dengan kelompok korban juga terjadi kesalah pahaman di Jalan Segoromadu depan Gelora Joko Samudro, Gresik,” terang Bima.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP jo Pasal 351 ayat (1), (2), (3) KUHP. Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Barang bukti yang ikut diamankan 1 unit mobil Honda Jazz Nopol W-1763-EC sebagai sarana, 2 buah pecahan batu paving untuk memukul atau melempar korban, 1 buah linggis kecil dan 5 buah handphone,” papar Bima. (lam/hen)