Napi Lapas Porong Leluasa Jual Sabu dari Tahanan

Reporter : Koinul Mistono - klikjatim.com

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru (dua kanan) menunjukkan barang bukti tersangka Ismail. (Alamuddin/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com ǀ Surabaya – Jaringan peredaran sabu yang dikendalikan oleh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas A Porong, Sidoarjo, mulai terbongkar. Itu setelah satu tersangka yang menjadi kurir seorang napi berinisial A tersebut, berhasil diringkus anggota opsnal unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.

Tersangka adalah Moch Kholifa Ismail (39), warga Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya. Ia dicokok petugas saat berada di rumahnya sekitar pukul 21.00 Wib.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, tersangka merupakan kurir dari napi yang kini sedang mendekam di dalam Lapas Porong. Pengungkapan jaringan ini bermula setelah adanya informasi, sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam.

[irp]

Sebelum akhirnya tertangkap, polisi telah menjadikan tersangka sebagai target operasi dari hasil penyelidikan. Ia dipastikan terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu, seberat 135,16 gram beserta bungkusnya dan barang bukti lain seperti plastik klip kosong, timbangan elektrik, HP dan buku tabungan,” papar Heru.

Tersangka menekuni perbuatannya sejak Juni 2019. Sampai sekarang terhitung sudah sebanyak tiga kali melakukan transaksi dengan bosnya yang berada di dalam Lapas.

[irp]

Setiap pengambilan barang sejumlah seratus sampai dengan dua ratus gram, tersangka selalu mendapatkan imbalan upah. Besaran uang yang diterima Rp 3 juta untuk sekali antar.

“Mengungkap jaringan yang lebih besar dari kasus ini, Satnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan dan pendalaman. Keterangan-keterangan yang didapatkan dari tersangka akan dilakukan penyelidikan di lapangan,” lanjutnya.

Atas perbuatan ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Noomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau mati dan paling singkat 6 tahun penjara. (lam/roh)