Berasal dari Satu Kampung di Balongpanggang, Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lapas Porong Diringkus

Reporter : Koinul Mistono - klikjatim.com

Para pelaku telah diamankan di kantor BNNK Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Sindikat peredaran narkoba yang dilakukan oleh tiga warga asal Dusun Kedungjati, Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, terbongkar. Ketiga pelaku telah diamankan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik, yang bekerjasama dengan BNN Provinsi Jawa Timur secara terpisah, Sabtu (14/9/2019) malam.

Mereka adalah Handoko alias Penyet (26), Muhammad Ainur Rofiq (19), dan Suharno alias Bogel (30).

Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi internal BNN terhadap aktivitas para pelaku sebagai pengedar. Akhirnya diam-diam melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 05.00 WIB, Handoko bersama M Ainur Rofiq terlihat berputar-putar di Pasar Benowo dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian mereka mengambil barang (sabu) ke Balongpanggang dan berakhir di kedai kopi milik Pujiono untuk menumpang tidur.

[irp]

“Seketika itu kami datang dan melakukan penggeledahan,” lanjut AKBP Supriyanto. Petugas telah menemukan barang bukti (BB) sabu seberat 104,30 gram.

Setelah itu dilakukan pengembangan dan mengarah kepada pelaku lainnya, Suharno selaku marketing atau pengecer. Untuk BB yang ditemukan berupa paket sabu yang terbungkus antara 0,68 gram dan 0,34 gram.

“Dalam jaringan ini ada kaitan dengan Lapas Porong dan masih dalam pengembangan,” ungkapnya.

Selain itu, pengedar yang berasal dari satu kampung ini juga merupakan jaringan antara pulau yaitu Sumatera.

[irp]

Para pelaku beraksi di wilayah Balongpanggang terhitung dari Juni sampai September. Sasaran mereka adalah teman-teman sendiri di usia remaja.

Akibat perbuatan ini, Handoko Cs dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (iz/hen)